Friday, July 17, 2009

Etika Pengutipan

Lisensi Dokumen:
Copyright © 2008 IlmuKomputer.Com
Seluruh dokumen di IlmuKomputer.Com dapat digunakan, dimodifikasi dan disebarkan secara
bebas untuk tujuan bukan komersial (nonprofit), dengan syarat tidak menghapus atau merubah
atribut penulis dan pernyataan copyright yang disertakan dalam setiap dokumen. Tidak
diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin terlebih dahulu dari
IlmuKomputer.Com.
Dalam tata cara mengutip karya orang lain kita setidaknya harus memperhatikan aturan
atau tata cara yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar,gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya.





Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C.

"Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau

sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap".
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan
sumbernya secara lengkap makatindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.


_____ Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002 _____

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan piak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
  (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan: atau
  (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tuna netra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selai Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktifitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata=mata untuk digunakan sendiri.

0 comments: